Pengertian Keselamatan kerja
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,pesawat,alat kerja,bahan dan proses pengolahannya,landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.Bisa juga dapat di artikan seperti : Keselamatan Kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.Tujuan Keselamatan Kerja :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada pada di tempat kerja.
- Sumber produksi di pelihara dan di pergunakan secara aman dan efisien.
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakan.
- Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya dewasa ini seolah-olah relatif rendah di bandingkan banyaknya jam kerja dan tenaga kerja
- Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat di observasikan,misalnya sektor indutri di sertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-keracunan bahan kimia,kecelakaan-kecelakaan oleh mesin : kebakran,ledakan-ledakan,dll
- Menurut observasi,angka frekwensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangannya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebab.sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusiannya sendiri.sebanyak 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia.
0 komentar:
Posting Komentar